tugas rangkuman etika bisnis

00.00 Edit This 0 Comments »
Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk?

Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal.Masalah illegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesisi, dan disertai walaupun belum mencapai taraf yang merisukan masyarakat.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur.Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistic dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi.
Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program studi Magister Manajemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura-pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Beberapa pemberi jasa memberikan garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS.”
Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedy pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain). Memang menyedihkan, ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan: “ Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Saya fikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Seorang dosen menyatakan: “ saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dala satu semester dan kalu tidak selesai dalm satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja.”
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “wait and see.”


Diskusi :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implicit)?
Jawab : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab : setiap argument yang diatas sebenarnya semuanya benar, karena itulah yang terjadi dalam kenyataan dunia pendidikan sekarang.
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab: Kalau saya antara setuju, karena didalam perusahaan dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya.
Ya, karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab : Rendahnya kualitas pendidikan nasional
e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab : tidak, karena mempermudah mahasiswa dalam mengerjakan skripsi dengan waktu yang tidak lama sebab jika dilarang volume pertemuan untuk konsul dengan dosn pembimbing sangat minim apalagi jika dosen pembimbing sulit untuk bertemu.
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab: Pandangan saya adalah bahwa suatu bisnis itu bertujuan mencari keuntungan yang penting tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

0 komentar:

 

Made by Lena